Jumat, 30 September 2016

KONSEP RUMAH SAKIT

KONSEP RUMAH SAKIT

post 6 rs
A. Pengertian Rumah Sakit
Menurut peraturan Menteri Kesehatan No, 147/Menkes/ PER/I/2010, Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan secara paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif (pemeliharaan dan peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit, kuratif (penyembuhan penyakit), dan rehabilitatif ( pemulihan kesehatan).
Rumah sakit oleh WHO ( 1957 ) diberikan batasan yaitu suatu bagian menyeluruh, ( Integrasi ) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
B. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarkat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (UU No. 44 Tahun 2009, Tentang Rumah Sakit).
Upaya menjalankan tugas sebagaimana disebut diatas, menurut UU No. 44 Tahun 2009, rumah sakit mempunyai fungsi:
1) penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2) pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis.
3) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4) penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
C. Jenis Rumah Sakit
1. Dari Pengelolaannya / kepemilikannya rumah sakit dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a) Rumah Sakit Dep Kes RI
b) Rumah Sakit Pemerintah Propinsi
c) Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten/Kota
d) Rumah Sakit TNI / POLRI
e) Rumah Sakit Dep.Lain/BUMN
f) Rumah Sakit Swasta
2. RS dari sifat pelayanannya, dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a. Rumah Sakit Umum
b. Rumah Sakit Jiwa
c. Rumah Sakit Khusus, yang meliputi :
1) Rumah Sakit Kusta
2) Rumah Sakit Tuberkulosa Paru
3) Rumah Sakit Mata
4) Rumah Sakit Orthopedi
5) Rumah Sakit Bersalin
6) Rumah Sakit Gigi & Mulut
7) Rumah Sakit Khusus Spesialis lainnya
3. RS dari Klasifikasinya, menurut Permenkes 983/MENKES/SK/XI/1988, meliputi :
a. Kelas A,
Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialis luas dan sub spesialistik
b. Kelas B
Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 14 spesialistik dan dan sub spesialistik terbatas
c. Kelas C
Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis untuk spesialis dasar (Bidan, Anak, Dalam dan bedah) dan 3 penunjang
d. Kelas D
Mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis untuk spesialis dasar
• Permenkes No. 1045/Menkes/Per/XI/2006, RS Umum terdiri dari
– RSU kelas A
– RSU Kelas B Pendidikan
– RSU Kelas B Non – Pendidikan
– RSU Kelas C
– RSU Kelas D
Dan untuk RS khusus diklasifikasikan sebagai berikut :
– Kelas A
– Kelas B
– Kelas C
D. Pelayanan Rumah Sakit dikelompokan kedalam beberapa pelayanan, yaitu :
1. Pelayanan dasar meliputi rawat jalan (spesialistik, sub-spesialistik ), gawat darurat, rawat inap.
2. Penunjang meliputi kamar bedah, penunjang diagnostik ( laboratorium, radiologi), instalasi gizi, farmasi/ apotik, rehabilitasi medik.
3. Pelayanan administrasi,
4. Pelayanan teknik dan pemeliharaan sarana rumah sakit,
5. Servis yaitu kamar jenazah, ambulance, pengelolaan limbah, keamanan, parkir dan wartel serta kantin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar